Cari Blog Ini

Kamis, 20 Oktober 2011

Upaya Penanggulangan Narkoba

Efektivitas Penanggulangan Narkoba Melalui
Sistem Plug In Dalam Materi Pembeljaran
Pada Lembaga Pendidikan Formal






Dewasa ini kenakalan remaja yang terjadi di Indonesia sudah memasuki taraf yang memprihatinkan. Kenakalan yang ada tidak sekadar pencarian jati diri ataupun pengakuan eksistensi masyarakat melainkan sudah cenderung pada sikap kurang terpuji. Banyak remaja yang merokok, minum minuman keras dan yang lebih berbahaya lagi penyalahgunaan narkoba.
Kenakalan remaja ini cenderung meningkat setiap
tahunnya khususnya dalam penggunaan narkoba. Ironisnya narkoba ini tidak hanya mengancam kalangan atas, kalangan bawah pun sudah jamak memakainya. Remaja sebagai pewaris bangsa ke depan haruslah terhindar dari narkoba. Akan sangat mengkhwatirkan jika Indonesia gagal dalam menanggulangi Narkoba secara efektif karena kemungkinan lahir sebuah generasi yang hilang tidak terelakan. Generasi muda yang merupakan cermin dari barisan reformasi tidak lagi peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di sekelilingnya.
Selain itu harkat dan martabat bangsa akn semakin rendah jika para pemimpinnya kelak merupakan generasi yang tadinya adalah generasi yang kurang berbudi pekerti, cepat putus asa dan tidak menghadapi tantangan zaman yang semakin berat.
Menyikapi ancaman Narkoba ini banyak cara yang sudah dan terus dilakukan baik penanggulangan secara preventif (mencegah) maupun represif (penindakan). Akan tetapi banyak usaha pencegahan dan pengobatan belumlah efektif dalam penanggulangan Narkoba. Usaha tersebut belum mencakup ke seluruh lapisan dan tidak terstruktur.

Pengertian Narkoba
Menurut FA Purwoko (2003), istilah Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat (bahan adiktif) lainnya. Ini diperjelas dalam UU No.22 Tahun 1997 tentang natkotika: “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sinetris maupun semi sinetris yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat manimbulakan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan”.

Jenis Narkoba Yang Disalahgunakan
Menurut Purwoko, secara garis besar narkoba meliputi a) narkotika, b) psikotropika dan c) zat-zat adiktif lainnya. Adapun M Arief (2004) mangemukakan ruang lingkup narkoba lebih luas yakni narkotika, psikotropika, minuman keras (beralkohol) dan bahan-bahan berbhaya. Dengan demikian ada banyak jenis narkoba. Jika dikonsumsi, jenis-jenis narkoba memiliki khasiat, pengaruh dan efek negatif yang beragam. Selain itu Purwoko menyatakan jenis narkoba yang sering disalahgunakan oleh remaja yaitu ekstasi, shabu, ganja, opiate, kokain, zat penenang, zat halusinogen, bahan adiktif (bahan yang menyebabkan efek ketagihan) seperti alcohol. Kafeib, nikotin dan solvent.

Korban Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan hasil penelitian Dadang Hawari tahun 1990, didapatkan bahwa remaja (berusia 13-17 tahun) merupakan pemakai (penyalahgunaan ) narkoba terbesar (97 %) di Indonesia. Sementara Purwoko menyatakan bahwa sebagian besar korban penyalahgunaan narkoba berusia 15–25 tahun.
Sementara perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat. Berdasarkan data Mabes Polri per September 2003 terungkap bahwa pada akhir 2000 terdapat 3478 kasus narkoba. Di akhir September 2003 angka itu meningkat signifikan menjadi 3729 kasus. Sedangkan Dadang Hawari menyatakan bahwa jumlah pasien NAZA yang ada di masyarakat sebanyak 10 kali dari angka resmi yang tercatat.
Menyimak gejala yang dikemukakan di atas, banyak elemen masyarakat yang berupaya mengadakan kegiatan dalam rangka penanggulangan narkoba. Ironisnya berdasarkan hasil temuan Tim Pokja Depdiknas 2002, sekitar 70 pasien dari 4 juta pecandu narkoba tercata sebagai anak usia sekolah yang berumur 14–20 tahun. Semua ini terjadi akibat publikasi dampak penyalahgunaan narkoba yang tidak tepat. Kesalahan tersebut terjadi pada proses edukasi kompanye narkoba seperti pada acara seminar maupun diskusi, pemberian materi di kelas dan sasaran usia anak didik yang tidak tepat justru memicu anak sekolah untuk mencoba barang haram tersebut. Selain itu menghadirkan selebritis mantan pengguna narkoba pada acara-acara seminar membuka peluang meningkatnya pengguna narkoba karena sesuai dengan karakteristik remaja yang suka meniru.


Upaya Penanggulangan Narkoba
Melihat kompleksnya persoalan ini, pada upaya konkret guna mencegah penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan remaja yang melibatkan partisipasi semua pihak mulai dari pemerintah, masyarakat, keluarga maupun sekolah. Mencegah lebih baik mengobati. Untuk itu penyampaian pengetahuan narkoba sejak dini sangat dibutuhkan bagi remaja saat ini. Di sekolah pencegahaan penyalahgunaan narkoba tidak seharusnya hany bergantungn pada bimbingan dan konseling (BK). Kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak semua sekolah yang mempunyai guru pembimbing, sedangkan peredaran narkoba dan korbannya tidak pandang bulu. Untuk itulah perlu dibuat sistem baru yang sesuai dengan kondisi yang ada, kurikulum (dalam hal ini berbasis kompetensi) dan tuntutan zaman. Adapun sistem yang bisa diandalkan sebagai salah satu problem solver yang efektif dalam penanggulangan narkoba di lembaga pendidikan formal adalah melalui system plug in yaitu memasukan materi yang berkaitan dengan narkoba ked lam mata pelajaran. Melalui jalur pendidikan formal ini siklus tindakan preventif penanggulangan narkoba tidak dibatasi oleh kegiatan tertentu melainkan dapat berjalan bertahap sehingga proses ini benar-benar mujarab. Meskipun cakupannya terbatas yakni hanya pembelajaran,sistem pluh in lebih efektif karena 1) terencana, proses penyampaian materi berdasarkan kurikulum, 2) terstruktur, merupakan bagian dari sistem pembelajaran yang tersiri atas guru, siswa, materi, media dll, 3) berjenjang, materi yang disajikan disesuaikan dengan tingkat dan umur para pebelajar.
Adapun bentuk kegiatan penanggulangan narkoba dalam system Plug In ini dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Memberikan informasi seluas-luasnya kepada siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini bisa disampaikan pada mata pelajaran agam, PPKN, Bahasa Indonesia dan Muatan Lokal untuk SMP, SMA dan PT meliputi penyampaian sejumlah informasi baik secara langsung (tatap uka) atau teks bacaantentang narkoba kepada siswa. Sedangkan untuk SD, mata pelajaran yang bisa meliputi pelajaran agama, PPKN, Bahsa Indonesia dan Muatan Lokal. 2. Membimbing siswa untuk menerapkan pola hidup sehat. Yang dimasud adalah memberikan penerangan, contoh langsung serta imbauan kepada siswa untuk memahami hidup sehat dengan menghindari makanan dan minuman yang membahayakan kesehatan jiwa dan raga serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Poin ini dapat disisipkan ke dalam mata pelajaran olah raga, biologi (IPA) dan PKK. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Materi yang diberikan adalah sejumlah bahan yang disampaikan oleh guru tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Untuk amta pelajaran yang memungkinkan dimasukannya materi narkoba, maka materi disampaikan sperti materi pelajaran pada umumnya. Sedangkanuntuk mata pelajaran yang tidak berkaitan langsung dnegan narkoba, maka materi ini dapat disusun dalam bentuk bahan bacaan, tema diskusi ataupun dikemasdalam bentuk contoh-contoh. Materi tersebut maliputi materi tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, penyalahgunaan dan penanggulangan narkoba serta prinsip atau pola hidup sehat.
  2. Metode yang digunakan, yang dimaksud adalah cara, teknik maupun startegi yang digunakan oleh guru dalam penyampaian informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Metode yang bisa digunakan meliputi ceramah, diskusi, tanya jawab dan latihan.
  3. Sarana dan prasarana yang dapat menunjang yaitu segala sesuatu yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja oleh guru baik berupa ruangan, peralatan maupun lingkungan.

Kesimpulan
Melalui sistem Plug In, narkoba dapat diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan formal dengan tidak mengiliminasi jalur pendidikan non formal. Sistem Plug ini pada jalur pendidikan formal dirasa dapat membantu proses penanggulangan narkoba lebih efektif. Selain itu dengan materi-materi yang diberikan, apra pebelajar tidaj hanya ampu mengatasi permasalahaan dirinya tapi melahirkan konselor-konselor di sekitarnya. Tentunya, agar proses penanggulangan narkoba ii lebih meluas, upaya-upaya penanggulangan yang sudah ada tetap berjalan beriringan sehingga target pemerintah tahun 2015 Indonesia terbebas dari narkoba dapat terwujud.